Equityworld Futures – Baru-baru ini revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menjadi perbincangan publik akibat dihentikan sementara karena masih belum memiliki izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Tempat yang menjadi ikon Kota Jakarta ini memang setiap pembicaraannya sangat menarik perhatian publik. Semua orang rela mengantre ke atas hanya untuk melihat seluruh kota Jakarta dari ketinggian 115 meter.
Banyak orang yang menyangka bahwa pucuk yang ada di atas Monas adalah emas asli, ternyata tidak. Mengutip dari buku Tugu Nasional Laporan Pembangunan 1997, yang diterbitkan oleh Pelaksana pembina Tugu Nasional.
Bagian atas yang terletak di puncak monas dinamakan Lidah api yang terletak di atas atap pelataran puncak, berbentuk kerucut tinggi 14 meter ini, seluruhnya terbuat dari perunggu seberat 14,5 ton terdiri dari 77 bagian yang disatukan. Seluruh permukaan luarnya dilapis emas murni (Gold Foiled).
Jadi Bagian yang ada di puncak monas bukan emas asli melainkan perunggu yang dilapisi oleh emas murni seberat 35kg. Dalam rongga lidah api ini terdapat ruang mesin elevator yang juga dilindungi dengan sungkup untuk mencegah percikan air hujan yang datangnya dari celah-celah lidah api.
Ketinggian sampai titik puncak lidah api adalah 132 M dari halaman Tugu, sedangkan tinggi dari pelataran puncak ketitik puncak lidah api adalah 17 M. Untuk menjaga keamanan terhadap gangguan petir, maka pada titik puncak lidah api ditempatkan tiang penangkal petir.
Badan Tugu ini sebagai bukti untuk melambangkan tegaknya perjuangan dan keagungan Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sedangkan lidah api kemerdekaan adalah melambangkan semangat Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tak kunjung padam.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Rabu 29 Januari 2020 memilih memberhentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Hal itu dilakukan setelah DPRD DKI menilai ada kesalahan administratif yang dilakukan Pemprov dengan tidak mengajukan izin terlebih dahulu ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pengerjaan proyek tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin ke Mensesneg saat akan merenovasi Monas selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar