Equityworld Futures - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak agar PT Masmindo Dwi Area lebih serius dalam melakukan produksi. Pasalnya, produksi yang dilakukan Masamindo masih belum optimal dan memadai.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujiyanto mengatakan, sudah puluhan tahun perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan belum juga masuk ke tahap produksi yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah sudah mengirimkan surat peringatan tertulis, terkait kurang maksimalnya operasi produksi Masmindo.
"Perusahaan telah diberikan surat peringatan agar perusahaan lebih serius dalam melakukan tahap operasi produksi, terutama kegiatan konstruksi,"
Baca Juga : PT Equityworld Futures : Harga Emas Turun Tipis, Investor Nantikan Pengumuman Data AS
Kegiatan konstruksi tersebut, menurut Sugeng Mujiyanto, adalah implementasi dari Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, yang telah dikaji dan disetujui antara Masmindo yang merupakan operator tambang emas itu, dengan Kementerian ESDM. Sebenarnya, Masmindo sudah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Kemudian pada 3 Mei lalu, pemerintah sudah menyampaikan surat tertulis, agar Masmindo memperbaiki kekurangan-kekurangan RKAB, yang dalam waktu satu minggu harus segera diselesaikan. Namun hingga hari ini, Pekerjaan Rumah (PR) Masmindo belum juga diselesaikan seluruhnya.
"Pihak perusahaan masih belum ada kejelasan untuk menyelesaikan permasalahannya. Apabila ditanya, (jawabannya) sedang dalam proses, tetapi tidak ada kenyataan. Maka pemerintah telah melakukan teguran kepada perusahaan, baik langsung maupun tertulis,"
Ada beberapa aspek penilaian dalam RKAB, antara lain perizinan, eksplorasi, penambangan, pengolahan pemurnian, lingkungan. Untuk kasus Masmindo, kekurangan lainnya antara lain adalah kelengkapan administratif dokumen lingkungan, dma konsistensi dalam dokumen RKAB
"Minerba telah mengingatkan, agar segera melaksanakan sesuai peraturan dan tata kelola yang baik."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar